Bidang Statistik dan Persandian

Tupoksi Bidang Statistik dan Persandian

Bidang Statistik dan Persandian

  1. Bidang Statistik dan Persandian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan di bidang Statistik dan Persandian.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Statistik dan Persandian mempunyai fungsi:
  • perencanaan program kegiatan, penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas di bidang data, statistik, persandian, dan keamanan informasi;
  • pengoordinasian, pengembangan, dan fasilitasi kegiatan di bidang data, statistik, persandian, dan keamanan informasi,
  • pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang data, statistik, persandian, dan keamanan informasi, dan
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang data, statistik, persandian, dan keamanan informasi.

Anggota Bidang

Belum ada anggota di bidang ini.