Penyelenggara Pemerintah Sistem Elektronik

Tupoksi Penyelenggara Pemerintah Sistem Elektronik

Tugas dan Fungsi PSE Kominfo:

Pengaturan dan Pengawasan:

PSE Kominfo membuat regulasi dan mengawasi penyelenggaraan sistem elektronik, memastikan mereka memenuhi standar keamanan dan privasi data. 

 

Pendaftaran PSE:

PSE Kominfo mengelola pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik lingkup publik (instansi pemerintah) maupun privat (swasta). 

 

Sertifikasi:

PSE Kominfo memberikan sertifikasi kepada PSE yang memenuhi persyaratan, sebagai tanda bahwa sistem elektronik tersebut aman dan terpercaya. 

 

Penegakan Hukum:

PSE Kominfo berwenang memberikan sanksi administratif, termasuk teguran, denda, hingga pemblokiran, kepada PSE yang melanggar aturan. 

 

Pentingnya Pendaftaran PSE:

Perlindungan Data Pribadi:

Pendaftaran PSE bertujuan untuk melindungi data pribadi pengguna sistem elektronik. 

 

Kepercayaan Publik:

Pendaftaran PSE meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem elektronik yang digunakan. 

 

Keamanan Sistem:

Pendaftaran PSE memastikan sistem elektronik berjalan aman dan andal, mencegah penyalahgunaan dan kebocoran data. 

 

Contoh PSE Lingkup Privat:

  • Platform e-commerce (Shopee, Tokopedia).
  • Layanan transaksi keuangan (OVO, DANA).
  • Aplikasi streaming (Spotify, Netflix).
  • Platform media sosial (WhatsApp, Facebook).
  • Layanan pencarian (Google). 

 

Sanksi Pelanggaran:

  • Bagi PSE yang tidak mendaftar atau melanggar aturan, Kominfo dapat memberikan sanksi administratif, seperti teguran, denda, hingga pemblokiran akses ke sistem elektronik tersebut. 

 

Dasar Hukum:


Anggota Bidang

Andika Juliyanto, S.Kom
Andika Juliyanto, S.Kom

Staf

Kelvin
Kelvin

honor